Ketua MA : Hakim Harus Pahami Paradigma Humanis KUHP dan KUHAP Baru

Keterangan foto : Ketua MA Prof Sunarto SH. MH

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh hakim di Indonesia harus memahami paradigma baru yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi berlaku.

Dalam pembinaan administrasi dan teknis yudisial yang digelar di Malang, Jumat (15/6/2026), Prof. Sunarto menyampaikan bahwa sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memasuki era baru hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi momentum penting sekaligus tonggak transformasi hukum paling bersejarah dalam sistem hukum Indonesia modern.

"Hal ini menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern," ujar Prof. Sunarto.

Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang baru telah mengubah orientasi asas hukum klasik yang selama ini diterapkan. Jika sebelumnya penegakan hukum pidana berpegang pada tiga asas yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, kini orientasi hukum pidana lebih menitikberatkan pada nilai keadilan dan kemanusiaan.

"Jika sebelumnya kita mengenal tiga asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka dalam KUHP Nasional yang baru ini, asasnya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan," kata Ketua MA.

Prof. Sunarto memaparkan sejumlah konsep baru bernuansa humanis dalam KUHP baru. Salah satunya adalah konsep pemaafan hakim atau judicial pardon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa terbukti bersalah.

"KUHP baru memperkenalkan beberapa konsep yang bernuansa humanis. Sebut saja misalnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu," ujarnya.

Selain itu, KUHP juga menghadirkan bentuk pemidanaan alternatif. Melalui instrumen tersebut, pelaku tindak pidana tetap menjalani sanksi hukum tanpa harus sepenuhnya terisolasi dari kehidupan sosial.

"KUHP baru juga memperkenalkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat tertentu. Demikian pula pidana kerja sosial dalam Pasal 85, yang memberikan kesempatan kepada pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Tidak hanya hukum pidana materiil, KUHAP baru juga menghadirkan berbagai pembaruan progresif guna meningkatkan efisiensi penanganan perkara. Salah satunya melalui konsep pengakuan bersalah atau guilty plea.

"KUHAP baru memperkenalkan konsep pengakuan bersalah atau guilty plea sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 205, dan 234. Jika terdakwa mengakui perbuatannya, proses persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat yang jauh lebih efisien, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman tanpa mengorbankan kebenaran materiil," jelas Guru Besar Universitas Airlangga tersebut.

Menurut Prof. Sunarto, berbagai instrumen baru tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam cara pandang negara terhadap pemidanaan.

"Kehadiran instrumen baru ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari pendekatan yang semata-mata bersifat punitif atau retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan media untuk membalas kejahatan," tegasnya.

Ketua MA menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut komitmen kuat, pemahaman menyeluruh, serta kemampuan adaptasi dari seluruh aparat peradilan.

"Diperlukan pemahaman yang komprehensif, kemampuan adaptasi yang cepat, serta konsistensi dalam menerjemahkan semangat pembaruan hukum tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari," tuturnya.

Sebagai langkah konkret dalam mendukung implementasi kedua regulasi tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah aturan adaptif sebagai pedoman bagi para hakim.

"Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi baru dalam mengadaptasi KUHP dan KUHAP baru ini, di antaranya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saya berharap kedua SEMA ini dipedomani dengan baik," pungkasnya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.