Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
![]() |
| Keterangan foto: Terdakwa Nadiem Anwar Makarim |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah,Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurutnya, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta meminta perampasan harta senilai Rp4.871.469.603.758 yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, namun tetap menyatakan mantan Mendikbudristek itu bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi salah satu kasus besar di sektor pendidikan nasional.(SUR)



No comments