 |
| Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nir Sari Baktiana. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP Nasional.
Dalam perkara tersebut, Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar yang berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3. Selain itu, ia juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Hakim menyatakan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan ke rekening penampungan KPK serta satu unit mobil BAIC yang telah disita dan dititipkan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dalam menjalankan aksinya, Noel disebut melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sebagai penyelenggara negara, Noel tidak mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.(SUR)
No comments