BAWAS MA Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu, 25 Aparatur Dijatuhi Sanksi pada Mei 2026


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur peradilan tanpa pandang bulu. Sepanjang periode Mei 2026, BAWAS menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin kepada sejumlah hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Berdasarkan data yang disampaikan pada Rabu (3/6/2026), sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, tiga orang menerima sanksi berat, empat orang sanksi sedang, dan 12 orang lainnya dikenai sanksi ringan.

Selain hakim, sanksi juga diberikan kepada dua panitera, masing-masing satu orang mendapat sanksi berat dan satu orang sanksi ringan. Kemudian dua panitera pengganti turut dijatuhi hukuman disiplin, dengan rincian satu orang mendapat sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan.

Sementara itu, dua pejabat fungsional juga dikenai sanksi disiplin kategori sedang. Secara keseluruhan, jumlah aparatur Mahkamah Agung yang menerima sanksi disiplin selama Mei 2026 mencapai 25 orang.

Dari total tersebut, empat orang menerima sanksi berat, tujuh orang sanksi sedang, dan 14 orang lainnya dikenai sanksi ringan.

BAWAS mencatat, sejak Januari hingga Mei 2026, total aparatur peradilan yang telah dijatuhi sanksi disiplin mencapai 62 orang. Rinciannya, sebanyak 14 orang menerima sanksi berat, 14 orang sanksi sedang, dan 34 orang mendapat sanksi ringan.

Penjatuhan sanksi disiplin tersebut merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memperkuat integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan aparatur peradilan. Langkah tegas ini juga menjadi bukti bahwa pengawasan internal terus berjalan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai maupun aparatur peradilan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas (SUR)

No comments

Powered by Blogger.