Pemerhati Hukum Soroti Putusan PN Bekasi yang Tolak Ganti Rugi Immateriil Rp10 Miliar dalam Sengketa Batu Bara

Keterangan foto : Pengadilan Negeri Bekasi .

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pemerhati hukum Hady Susanto menyoroti putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara wanprestasi antara PT Wahana Sumber Rejeki (WSR) melawan PT Bina Karya Prima (BKP), khususnya terkait penolakan majelis hakim terhadap tuntutan ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bekasi yang diketuai Budi R. Pramono dalam putusan pada Kamis (18/6/2026) mengabulkan sebagian gugatan PT WSR dengan menghukum PT BKP membayar kewajiban materiil sebesar Rp11,152 miliar. Hakim menyatakan PT BKP terbukti melakukan wanprestasi atas tagihan pengiriman batu bara.

Dalam gugatannya, PT WSR menuntut pembayaran sebesar Rp12,6 miliar atas 207 kali pengiriman batu bara menggunakan dump truk, ditambah bunga keterlambatan pembayaran sebesar 5 persen per bulan serta ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Menurut Hady Susanto, bagian yang paling menarik dalam putusan tersebut adalah ditolaknya tuntutan ganti rugi immateriil. Majelis hakim beralasan tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan besaran kerugian immateriil yang dialami penggugat selama persidangan.

Hady menilai pertimbangan tersebut justru menguntungkan pihak tergugat karena terbebas dari kewajiban membayar kerugian immateriil, padahal dana yang tertahan merupakan modal usaha yang semestinya dapat diputar kembali untuk memperoleh keuntungan.

"Kerugian immateriil memang tidak mudah dibuktikan secara nominal karena berkaitan dengan potensi keuntungan yang hilang. Nilai Rp10 miliar yang diajukan penggugat merupakan estimasi atas kerugian akibat modal usaha tertahan selama berbulan-bulan," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan gugatan, pembayaran atas 207 kali pengiriman batu bara yang telah jatuh tempo sejak 21 Mei hingga 30 Juli 2025 tidak pernah direalisasikan oleh PT BKP meskipun spesifikasi barang telah sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kesengajaan karena kewajiban pembayaran telah melewati batas waktu yang diperjanjikan.

Hady menambahkan, dalam hukum bisnis dikenal dua bentuk kerugian, yakni kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil merupakan kerugian nyata yang langsung dialami, sedangkan kerugian immateriil mencakup hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan akibat tertahannya modal usaha.

"Keuntungan yang seharusnya diperoleh dari perputaran modal menjadi hilang. Seharusnya kondisi ini juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara," katanya.

Ia mengakui bahwa penentuan besaran ganti rugi immateriil memang tidak sederhana karena bergantung pada penilaian subjektif hakim dan memerlukan pembuktian yang lebih kompleks dibanding kerugian materiil.

Meski demikian, Hady berpendapat kesulitan dalam menentukan nominal tidak semestinya menjadi alasan untuk langsung menolak tuntutan ganti rugi immateriil. Menurutnya, putusan seperti itu berpotensi menimbulkan asumsi adanya keberpihakan apabila tidak disertai pertimbangan hukum yang memadai.

"Penentuan besaran ganti rugi immateriil memang berada dalam kewenangan hakim. Namun bukan berarti tuntutan tersebut harus ditolak begitu saja," pungkasnya.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.