Pengadilan Negeri Bekasi Kabulkan Sebagian Gugatan PT Wahana Sumber Rejeki terhadap PT Bina Karya Prima

Keterangan Foto : Majelis Hakim yang memutus perkara PT WSR.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) terhadap PT Bina Karya Prima (PT BKP) dalam perkara wanprestasi terkait transaksi jual beli batu bara.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS oleh majelis hakim yang diketuai Budi R. Pramono, S.H., pada Kamis (18/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat.

Majelis hakim juga menghukum PT BKP untuk membayar kepada PT WSR sebesar Rp11.152.733.140 secara tunai dan lunas setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pengadilan memerintahkan tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan itikad baik. Sementara itu, tuntutan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar lebih dari Rp1 juta.

Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT WSR sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum PT WSR yang terdiri dari Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Rene Putra Tantrajaya, S.H., LL.M., CIM., dan Rahmansyah Setyadi, S.H., menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung telah dilakukan sebanyak 207 kali pengiriman batu bara.

Menurut penggugat, tagihan senilai lebih dari Rp11 miliar yang jatuh tempo sejak 21 Mei 2025 tidak kunjung dibayarkan oleh PT BKP. Bahkan surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 disebut tidak mendapat tanggapan, sehingga PT WSR menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Atas keterlambatan pembayaran tersebut, PT WSR juga menuntut bunga sebesar 5 persen hingga seluruh kewajiban dilunasi. Selain itu, perusahaan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar sehingga total tuntutan yang diajukan mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Di persidangan, PT BKP menolak membayar tagihan dengan alasan batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi atau standar yang telah disepakati. Namun dalil tersebut dibantah oleh pihak penggugat yang menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pemeriksaan, baik secara langsung maupun melalui pengujian laboratorium milik tergugat sendiri.

PT WSR menilai tindakan PT BKP yang tidak melunasi kewajibannya, bahkan meminta kompensasi atas batu bara yang telah diterima dan digunakan, telah mengganggu arus kas perusahaan serta mencoreng reputasi terkait kualitas batu bara yang dipasok.

Selain pembayaran pokok utang dan bunga, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan tingkat pertama dibacakan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Bekasi menegaskan adanya wanprestasi yang dilakukan tergugat dan mewajibkan pembayaran kewajiban kepada penggugat sesuai nilai yang ditetapkan dalam amar putusan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.