PT Bank of India Indonesia Digugat Rp102 Miliar, PT Wuna White Stone Tuding Terjadi Perbuatan Melawan Hukum
![]() |
| Keterangan foto : Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL,C.Med |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – PT Wuna White Stone melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSI, MH, CBL, C.Med & Partners, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Bank of India Indonesia Tbk dan sejumlah pihak terkait.
Dalam gugatan tersebut, PT Bank of India Indonesia Tbk ditetapkan sebagai Tergugat I, Notaris Inggriani Yamin, SH sebagai Tergugat II, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III. Selain itu, sejumlah penjamin, badan usaha, dan kantor pertanahan turut dilibatkan sebagai Turut Tergugat.
PT Wuna White Stone menyatakan bahwa sengketa bermula dari proses novasi tiga fasilitas kredit yang sebelumnya dimiliki debitur berbeda, yakni Raharja Mukti, PT Baraindo Anugerah Resources, dan Suraj Ramesh Mukhi. Ketiga fasilitas kredit tersebut kemudian dialihkan kepada PT Wuna White Stone berdasarkan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan Nomor 51 tanggal 28 Februari 2020.
Menurut penggugat, proses novasi tersebut dilakukan atas saran dan permintaan pihak bank serta dinilai berlangsung secara terburu-buru tanpa kajian dan analisis kredit yang memadai. Pada saat novasi dilakukan, PT Wuna White Stone disebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun kegiatan usaha pertambangan aktif yang relevan dengan fasilitas kredit yang dialihkan.
Dalam gugatannya, PT Wuna White Stone menilai PT Bank of India Indonesia telah melanggar prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan sejumlah Peraturan OJK. Penggugat juga menyoroti adanya penurunan nilai agunan kredit dan keberadaan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pihak ketiga yang disebut hanya berstatus titipan namun hingga kini belum dikembalikan.
Selain itu, penggugat menyatakan pelaksanaan perjanjian kredit menjadi tidak realistis setelah merebaknya pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Menurut mereka, bank tetap memaksakan kewajiban pembayaran bunga dan denda meskipun kondisi usaha terdampak pandemi serta berbagai kebijakan stimulus ekonomi telah diterbitkan pemerintah.
PT Wuna White Stone juga menuding pihak bank menolak permohonan restrukturisasi kredit lanjutan yang diajukan perusahaan dan tetap menerbitkan surat peringatan hingga status kredit berubah menjadi kredit macet.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Bank of India Indonesia telah melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang berakibat pada perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pembatalan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan Nomor 51 Tahun 2020 beserta seluruh turunannya.
Selain itu, penggugat memohon agar pengadilan memerintahkan pembaruan perjanjian novasi dengan skema restrukturisasi yang dinilai lebih realistis, pengembalian 62 sertifikat titipan milik pihak ketiga, serta melarang bank melakukan tindakan hukum terhadap aset jaminan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, PT Wuna White Stone juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Bank of India Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan maupun pihak-pihak tergugat lainnya terkait gugatan yang diajukan tersebut.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan dan pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SUR)



No comments