Saksi Rani Ungkap Jaminan PT Tebu Indah Telah Dijaminkan ke Bank Lain
![]() |
| Keyerangan foto : Empat dari delapan terdakwa. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan negara sekitar Rp992 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan menghadirkan saksi dari pihak LPEI.
Dalam persidangan tersebut, saksi Rani Husnaeni yang menjabat sebagai Analis Risiko LPEI mengungkapkan bahwa Letter of Undertaking (LoU) yang dijadikan jaminan oleh PT Tebu Indah melalui terdakwa Handoko Limaho untuk memperoleh fasilitas kredit dari LPEI ternyata telah lebih dahulu dijaminkan kepada pihak perbankan lain.
Menurut Rani, kondisi tersebut menyebabkan Letter of Undertaking tersebut tidak dapat dicairkan oleh LPEI sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp992 miliar.
“Jaminan berupa Letter of Undertaking dari terdakwa Handoko sebelumnya telah diagunkan kepada pihak perbankan, yakni CIMB Niaga,” ungkap Rani di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Handoko Limaho berpendapat bahwa seluruh jaminan yang diberikan oleh PT Tebu Indah telah diverifikasi oleh pihak LPEI sebelum fasilitas kredit dicairkan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, LPEI kemudian menyetujui dan mencairkan fasilitas kredit senilai Rp992 miliar kepada PT Tebu Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan dokumen pendukung berupa invoice dan kontrak yang diduga fiktif. Selain itu, fasilitas pembiayaan yang diperoleh dari LPEI juga diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana tercantum dalam proposal dan perjanjian pembiayaan.
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang dibagi dalam dua kelompok persidangan namun diperiksa oleh satu majelis hakim. Kelompok pertama terdiri dari Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebu Indah (TI) dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS), Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015-2018, serta Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT Tebu Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.
Sedangkan kelompok kedua terdiri dari Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017, Intan Apriadi selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018, dan Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016.
Tim JPU yang dipimpin Harlan, S.H., menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang saling berkaitan dan merupakan perbuatan berlanjut yang dilakukan secara melawan hukum.
“Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa saling berkaitan dan merupakan satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana pembiayaan yang digelontorkan LPEI diduga tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan, sementara sejumlah pejabat LPEI disebut tidak melakukan pengawasan dan pengecekan secara memadai terhadap dokumen pengajuan pembiayaan dari PT Tebu Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (SUR)


No comments