Saksi Ungkap Terdakwa Tak Pernah Bayar Pokok Kredit BRI, Negara Rugi Rp122 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Ibu anak pembobol Bank BRI. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusumah, SH, MH kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembobolan kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp122 miliar, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prio, SH, bersama tim menghadirkan saksi Rian Caesar yang merupakan Relationship Manager (RM) BRI untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Rian Caesar menjelaskan proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh terdakwa Maria Lastri Gultom selaku Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, bersama Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama.
![]() |
| Keterangan foto : Rian Caesar. |
Saksi mengungkapkan bahwa tidak terdapat permohonan kredit yang berasal dari instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja yang dijadikan dasar pengajuan kredit. Selain itu, selama fasilitas kredit berjalan, para terdakwa disebut tidak pernah membayar cicilan pokok kredit.
“Yang dibayarkan hanya bunga kreditnya saja, sedangkan pokok pinjaman tidak pernah dicicil,” ungkap saksi di hadapan persidangan.
Rian juga menerangkan bahwa pengajuan kredit awalnya dilakukan melalui kantor cabang BRI. Namun, proses selanjutnya dipindahkan dan ditangani oleh Kantor Wilayah BRI di Jalan Veteran II Nomor 8, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Maria Lastri Gultom, Li Putri Nazara, dan Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager BRI telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada periode 2022 hingga 2023, Maria Lastri Gultom dan Li Putri Nazara mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan yang diklaim berasal dari tiga kementerian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kontrak-kontrak tersebut diketahui bersifat fiktif.
Sementara itu, Frengki Hasoloan Sianturi diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses analisis kredit serta tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan para pemohon.
“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ungkap JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut Frengki diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta terkait proses pencairan kredit tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, fasilitas kredit yang diberikan BRI mengalami kemacetan dan masuk kategori kolektibilitas 5 (Col 5). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Maret 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp122 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR)




No comments