Satresnarkoba Polres Muba Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 3,06 Gram


MUBA, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang pria berinisial IK (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pelaku ini terungkap berkat kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Hutahaean, Kamis (4/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) pagi. Setelah mengamankan pelaku, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi yang berada di Jalan Lintas Sekayu–Betung, Desa Lumpatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,06 gram,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buku catatan penjualan, satu tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp384.000, satu helai baju warna oranye, serta satu unit telepon genggam Vivo V9 warna biru ungu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Muba IPTU Feri bersama anggotanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum ke tingkat selanjutnya,” tambah AKP Hutahaean.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(FR)

No comments

Powered by Blogger.