Tiga Kali Lolos dari Kejaran Polisi, Pelaku KDRT di Sekayu Akhirnya Ditangkap di Yogyakarta
MUBA, BERITAONE.CO.ID – Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan dan tiga kali berhasil menghindari upaya penangkapan, DCK (36), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Wirobrajan dan Resmob Polresta Yogyakarta di sebuah penginapan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, DCK merupakan tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, OF (35).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, di rumah pasangan suami istri tersebut di Sekayu. Berdasarkan laporan korban, pertengkaran bermula saat korban mempertanyakan keberadaan sebuah cincin kepada pelaku. Pertanyaan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, mencakar bahu kanan korban, serta menendang bagian betis dan paha kanan korban. Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh salah satu anggota keluarga yang berada di lokasi,” ujar AKP Hutahaean.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada leher dan pergelangan tangan, luka lecet di bahu kanan, serta memar pada betis dan paha kanan. Korban juga mengaku mengalami sesak napas akibat cekikan yang dilakukan pelaku. Selain itu, aktivitas pekerjaannya turut terganggu sehingga ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Banyuasin.
Usai melakukan penganiayaan, DCK melarikan diri dari Sekayu menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap keberadaan tersangka.
Meski sempat berpindah-pindah lokasi sebanyak tiga kali untuk menghindari petugas, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terdeteksi. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah penginapan tanpa perlawanan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju tank top warna biru polos, satu helai celana dalam pendek warna biru polos, serta satu buku nikah milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FR)



No comments