Tragis! Wanita Hamil 4 Bulan Tewas Diracun Kekasih, Jasad Digantung untuk Hilangkan Jejak


OGAN ILIR, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita muda yang semula diduga akibat gantung diri. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan, korban ternyata tewas akibat diracun oleh kekasihnya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial DN (18), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ia nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban yang telah memasuki usia empat bulan.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang wanita yang tergantung di kawasan perkebunan PT BSP, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (11/6/2026). Awalnya, kematian korban diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.

Namun, setelah anggota Polsek Muara Kuang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Muara Kuang, serta para pejabat utama Polres Ogan Ilir, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam memastikan korban meninggal bukan karena gantung diri.

"Pada Kamis, 11 Juni 2026, warga menemukan seorang wanita meninggal dalam kondisi tergantung di pohon di lokasi perkebunan PT BSP. Setelah dilakukan identifikasi awal, petugas menemukan adanya kejanggalan. Tim Identifikasi Polres Ogan Ilir kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan ditemukan fakta bahwa korban meninggal akibat racun," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Setelah memastikan korban tewas karena diracun, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku panik karena korban yang merupakan kekasihnya sedang hamil dan meminta pertanggungjawaban," ujar Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian mereka sempat berduaan di sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor. Saat itulah DN mencampurkan racun ke dalam minuman korban.

Setelah korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban ke kawasan hutan. Untuk menghilangkan jejak, DN merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah korban meninggal karena gantung diri dengan menggunakan jilbab milik korban yang diikatkan ke pohon.

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor, telepon genggam, uang, serta sejumlah barang berharga milik korban.

Saat ini DN telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal yang dipicu keengganan bertanggung jawab dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seseorang.

Judul Pilihan:

Remaja 18 Tahun di Ogan Ilir Tega Racuni Kekasih Hamil 4 Bulan, Rekayasa Jadi Gantung Diri

Tak Mau Bertanggung Jawab, DN Habisi Nyawa Kekasih yang Sedang Hamil

Kurang dari 24 Jam, Polres Ogan Ilir Ungkap Pembunuhan Sadis Berkedok Bunuh Diri

Kekasih Hamil Diracun hingga Tewas, Remaja Asal Muara Enim Ditangkap Polisi


No comments

Powered by Blogger.