Alexius Tantrajaya : Dalang Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan Harus Diproses Hukum, Terancam 12 Tahun Penjara

Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.M.Hum.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Advokat senior Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum., menegaskan bahwa pihak yang menjadi dalang dalam kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasus yang dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat pada 26 Juni 2026 itu mengungkap dugaan penyekapan terhadap tiga korban, yakni Adit Saputra, Muhammad Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Ketiganya diduga dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta atau Rp50 juta per orang atas tuduhan kehilangan plat bekas percetakan.

Alih-alih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencurian kepada pihak berwenang, para pelaku diduga melakukan tindakan main hakim sendiri. Korban disebut mengalami penyekapan, kaki dirantai, dipukuli, serta mendapat perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.

Menanggapi kasus tersebut, Alexius Tantrajaya menilai proses hukum harus ditegakkan secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan merampas kemerdekaan seseorang merupakan perbuatan pidana.

"Kasus ini harus diproses secara hukum. Dalang di balik tindakan penyekapan dan penyiksaan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Alexius.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pelaku penyekapan dengan kekerasan dapat dikenakan Pasal 451 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh tujuh orang, penyidik dapat menerapkan asas penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP Baru. Dengan demikian, setiap orang yang turut serta melakukan, membantu, atau berperan dalam tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya.

Alexius juga menilai para korban berpotensi mengalami trauma akibat penyekapan, penyiksaan, dan dugaan pemerasan yang mereka alami. Karena itu, selain proses pidana, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut akan lebih mudah dilakukan setelah perkara pidana memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan penyekapan, pemasungan, penyiksaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan yang dituduh mencuri plat bekas. Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang, termasuk pemilik percetakan berinisial MML, telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan, dua dari tiga korban sempat menyerahkan uang kepada pihak perusahaan, masing-masing sebesar Rp59 juta dan Rp5 juta, sedangkan satu korban lainnya belum melakukan pembayaran.

Kasus ini juga menyoroti kondisi kerja para korban yang disebut telah bekerja sekitar dua tahun dengan gaji sekitar Rp500 ribu per bulan. Perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang pengacara yang tergabung dalam Bantuan Hukum Pemuda Kalimantan Barat.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.