Diduga Gelapkan Dana Taping Gas Rp83,9 Juta, Direktur Perumda Dilaporkan ke Polres Prabumulih
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas (taping gas) untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih kini memasuki ranah hukum. Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY dilaporkan ke Polres Prabumulih oleh pemilik tiga SPPG berinisial MR atas dugaan penggelapan dana pembayaran yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.08 WIB dan telah teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Dalam STPL, pelapor tercatat atas nama Mariana, warga Kelurahan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, perkara tersebut bermula dari pembayaran biaya pemasangan jaringan gas untuk tiga SPPG milik MR. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp176 juta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap administrasi pembayaran di Perumda, ditemukan adanya selisih dana yang cukup besar. Dari total pembayaran sebesar Rp176 juta, hanya Rp92.066.335 yang tercatat telah disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara itu, dana sebesar Rp83.933.400 diduga belum disetorkan sebagaimana mestinya.
Akibat dugaan tersebut, MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp83.933.400. Merasa dirugikan, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Prabumulih agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, MR membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi terkait dugaan penggelapan dana pembayaran taping gas untuk tiga SPPG miliknya.
“Benar, laporan sudah kami sampaikan ke Polres Prabumulih,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, SH, MSi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya telah kami terima. LP-nya baru saja terbit,” kata AKP Jon Kenedi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, maupun pihak yang dilaporkan, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, HY selaku Direktur Perumda yang disebut dalam laporan polisi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Laporan polisi merupakan awal dari proses hukum, sehingga setiap pihak tetap harus dianggap tidak bersalah berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(MM)



No comments