Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt.

Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Keputusan itu diambil di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Menurut Anang, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh agenda penanganan perkara, termasuk proses penyidikan berbagai perkara tindak pidana khusus, tetap berlangsung sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Terkait perkembangan perkara yang sedang diproses, disebutkan bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya bersama seorang tersangka lain berinisial DR dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kasus batu bara, asuransi Jiwasraya, dan sejumlah perkara lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.