Kasus Viral PD Petro Prabu Masuk DPRD, Plt Direktur : Uang Titipan Dibuat Atas Arahan PTGN
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Prabumulih memanggil manajemen PD Petro Prabu untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik, yakni laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut dan saat ini masih berproses di Polres Prabumulih.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan dalam rapat bersama mitra kerja saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Heri, memaparkan kronologi persoalan yang berawal dari temuan illegal tapping gas yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).
Menurut Heri, hasil koordinasi dengan PTGN menghasilkan kesepakatan pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.
Ia menjelaskan, saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi sehingga meminta PD Petro Prabu menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.
"Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Setelah hasil kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya," ujar Heri.
Heri juga menegaskan PTGN meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"PTGN meminta aturan ditegakkan. Kalau ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya, baik sanksi administratif, perdata maupun pidana. Penyelesaian billing tagihan ditargetkan selesai pada 1 Agustus 2026," katanya.
Dalam rapat terungkap bahwa pihak SPPG telah menyetorkan dana sebesar Rp176 juta sebagai pembayaran kewajiban atas temuan illegal tapping. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp93 juta telah disetorkan PD Petro Prabu kepada PTGN.
Sementara itu, sisa dana sekitar Rp83 juta menjadi perhatian karena belum diketahui kejelasan penyetorannya. Persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penggelapan terhadap Direktur Utama PD Petro Prabu di Polres Prabumulih.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, SH, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus untuk memperoleh penjelasan atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Riza, berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, apabila pihak SPPG telah memenuhi kewajibannya kepada PTGN, maka persoalan administrasi pembayaran dapat dianggap selesai. Namun, proses hukum terkait dugaan penggelapan tetap berjalan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kami hanya meminta klarifikasi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan viral beberapa hari terakhir. Dari informasi yang kami terima, pihak SPPG sudah membayar kewajibannya. Namun terkait laporan dugaan penggelapan, prosesnya masih berjalan di Polres Prabumulih. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Riza.
Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan bahwa pemanggilan manajemen PD Petro Prabu bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD. Sementara itu, terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan ke kepolisian, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(MM)



No comments