Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Rampasan Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro, Nilai Limit Capai Rp219,7 Miliar

Keterangan foto : Di Apartemen ini 90 unit akan dilelang Kejagung.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara e-Auction open bidding atau penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pukul 14.00 WIB sesuai waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id⁠�.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Senen, Jakarta Pusat.

Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi. Perampasan aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang, Badan Pemulihan Aset juga menggelar sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom dalam dua sesi, yakni pada Jumat, 17 Juli 2026 dan Jumat, 24 Juli 2026, masing-masing berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Selain itu, Kejaksaan Agung membuka kesempatan bagi calon peserta lelang untuk mengikuti aanwijzing atau peninjauan objek lelang yang akan dilaksanakan di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya Kav. 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 20 hingga 22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB.

Objek lelang dijual sesuai kondisi apa adanya (as is) beserta seluruh risiko, kekurangan fisik maupun nonfisik yang melekat pada aset tersebut. Informasi mengenai unit apartemen yang akan dilelang dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @info_lelang_BPA.

Adapun total nilai limit keseluruhan 90 unit apartemen tersebut mencapai Rp219.779.226.669. Nilai tersebut ditargetkan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Melalui pelaksanaan lelang ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan untuk memberikan manfaat bagi keuangan negara.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.