Soesilo Aribowo : Pemberian Uang dalam Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai Masih Menimbulkan Keraguan
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Rizal didampingi penasehat hukumnya Soesilo Aribowo SH.MH. ( kanan). |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Rizal, Soesilo Aribowo, SH., MH., menilai keterangan para saksi belum mampu membuktikan secara jelas adanya penyerahan uang kepada para terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniarb Dien, SH., MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari PT Blueray Cargo, salah satunya Vany Viny yang menjabat sebagai Administration Representative (ARD) perusahaan tersebut.
Terdakwa Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai hadir didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.
Usai persidangan, Soesilo mengatakan fokus pemeriksaan JPU masih berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada calon penerima. Namun menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang diduga sebagai penerima gratifikasi.
"Bagi kami yang terpenting adalah apakah uang itu benar-benar sampai kepada penerima atau tidak. Kalau memang sampai kepada calon penerima, apakah ada yang melihat atau tidak. Sepanjang tidak ada yang melihat secara langsung, hal itu tentu menimbulkan keragu-raguan," ujar Soesilo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Vany, dirinya hanya diperintahkan oleh pimpinan PT Blueray Cargo untuk membawa uang yang disebut berada dalam amplop berwarna cokelat. Namun, menurut Soesilo, saksi tidak dapat memastikan kepada siapa amplop tersebut diserahkan.
"Saksi Vany mengaku hanya diperintah oleh bosnya PT Blueray Cargo. Uang disebut berada di dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas, tetapi tidak jelas diberikan kepada siapa. Jadi, keterangan para saksi itu baru sebatas pengetahuan mereka," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal, Susprian Subiaktono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Irlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, menerima suap dan gratifikasi dari PT Blueray Cargo.
Dalam dakwaan disebutkan total suap yang diterima mencapai Rp63,5 miliar. Pemberian tersebut diduga berasal dari pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.
JPU merinci, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Susprian Subiaktono Rp7 miliar, dan Irlando Hamonangan Rp4,05 miliar. Selain uang, para terdakwa juga diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar, sebuah jam tangan mewah TAG Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipercepat. Dugaan pemberian "uang pelicin" itu disebut berlangsung sebanyak delapan kali dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP Nasional, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU. (SUR)



No comments