Kejagung Limpahkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT ke Kejari Jakarta Pusat

Keterangan foto : Dua dari empat tersangka.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada periode 2016 hingga 2025, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Antonius Despinola melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ruri Febriyanto, Kamis (23/7/2026), menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Empat tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tersebut masing-masing berinisial BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku beneficial owner PT AKT, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Menurut Ruri, keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya selama kurun waktu 2016 hingga 2025.

Mereka diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ruri.

Atas perbuatannya, para tersangka didakwa secara primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, secara subsidair, para tersangka didakwa melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.