KPK Tahan Bupati Sukoharjo Bersama Dua Pejabat Pemkab, Diduga Terlibat Korupsi Setoran OPD dan Upah Pungut
![]() |
| Keterangan foto : Mareka yang ditangkap ( baju oranye). |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Sukoharjo periode 2025–2030 berinisial ETS bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya permintaan setoran oleh ETS berupa "setoran upah pungut (UP)" dan "setoran rutin OPD" melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.
Menurut KPK, ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai BPKAD melalui RCH.
Dalam menjalankan perintah tersebut, RCH diduga meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui ND setiap triwulan sejak tahun 2022 hingga 2026. Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya yang juga merupakan suami ETS.
Selama kurun waktu tersebut, total dana yang berhasil dihimpun dari setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Akibat praktik tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan markup dalam pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
KPK mengungkapkan, selama periode 2024–2026, ETS menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM. Sementara itu, RCH juga disebut mengumpulkan dana setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai kepentingan pribadi.
Dalam operasi penyelidikan tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga menyita barang bukti di empat lokasi berbeda dengan nilai mencapai Rp21,2 miliar, yang terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan, perkara ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sepanjang tahun 2026, Kabupaten Sukoharjo menjadi kepala daerah keempat di Provinsi Jawa Tengah yang terjerat operasi penyelidikan tertutup KPK, setelah sebelumnya dilakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Pati.(SUR)



No comments