Alexius Tantrajaya : Presiden Perlu Perintahkan Polri dan Kejagung Tuntaskan Proses Hukum Secara Menyeluruh

Pengacara Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.,

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengacara senior Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan terkait penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Alexius, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga mampu mengungkap seluruh fakta yang ada. Ia menilai langkah penyidikan yang dilakukan Polri menunjukkan adanya proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan harus dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alexius menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang dalam mata uang asing senilai sekitar Rp456 miliar. Menurutnya, seluruh temuan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Ia juga menyoroti munculnya anggapan di tengah masyarakat mengenai adanya rivalitas antara Polri dan Kejaksaan yang dikaitkan dengan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani kedua institusi tersebut. Namun demikian, Alexius berpandangan bahwa apabila seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, maka negara dan masyarakat justru akan memperoleh manfaat berupa semakin kuatnya upaya pemberantasan korupsi.

"Momentum ini harus dijadikan kesempatan untuk membersihkan praktik korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Alexius mengingatkan agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak terhambat oleh kepentingan di luar penegakan hukum. Menurutnya, selama penyidikan masih berjalan sesuai prosedur, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga tuntas.

Ia juga mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan seluruh proses hukum secara menyeluruh hingga ke akar persoalan, sehingga tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.

Selain itu, Alexius menilai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila dimungkinkan sesuai kewenangan yang dimiliki, dapat semakin memperkuat komitmen pemberantasan korupsi sekaligus menguji integritas seluruh lembaga penegak hukum.

"Harapannya, dari proses penegakan hukum yang transparan dan tuntas akan lahir aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, jujur, dan berwibawa dalam memberantas korupsi," katanya.

Menurut Alexius, penuntasan berbagai perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik diharapkan dapat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dalam mempercepat terwujudnya Indonesia yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).(SUR)

No comments

Powered by Blogger.