Diduga Berdiri di Atas Aliran Sungai Nibung, Pembangunan Pagar di Gunung Ibul Barat Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Teguran
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Pembangunan pagar yang diduga berdiri di atas aliran Sungai Nibung di Jalan MAN, RT 002/RW 003, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi perhatian masyarakat. Bangunan tersebut juga disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Prabumulih sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi aliran sungai apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemerintah Kelurahan Gunung Ibul Barat telah melakukan peninjauan awal ke lokasi. Lurah Gunung Ibul Barat mengatakan pihaknya bersama Ketua RT 02 telah melihat langsung kondisi di lapangan dan saat ini masih mengedepankan langkah persuasif.
"Benar, saat ini kami sedang berusaha berkomunikasi dengan pemilik tanah. Bersama Ketua RT 02, kami juga telah meninjau lokasi pagar di atas Sungai Nibung," ujar Lurah saat dikonfirmasi.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah menjalin komunikasi dengan pemilik lahan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
"Langkah pertama kami usahakan untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah. Jika tidak diindahkan, kami akan menindaklanjutinya dengan memberikan teguran tertulis," tegasnya.
Sementara itu, Camat Prabumulih Timur, Reki, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerima laporan terkait pembangunan pagar tersebut. Ia memastikan pemerintah kecamatan akan terus mengawal proses penanganannya.
"Langkah pertama kami usahakan untuk komunikasi dengan pemilik tanah. Jika tidak diindahkan, kami tindak lanjuti dengan teguran tertulis," ujar Reki.
Reki juga mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Gunung Ibul Barat. Menurutnya, penanganan awal telah dilakukan dan pada awal pekan tim kecamatan bersama instansi terkait akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Pak Lurah. Untuk selanjutnya, Senin kami akan turun ke lapangan," katanya.
Ia berharap pemilik lahan dapat bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan mengenai sempadan maupun aliran sungai, pemerintah akan mengambil langkah administratif sesuai prosedur," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan terkait pembangunan pagar yang diduga berada di atas aliran Sungai Nibung tersebut. Pemerintah masih mengedepankan upaya komunikasi sembari menunggu hasil peninjauan lapangan oleh pihak kecamatan dan instansi teknis terkait.(MM)



No comments