KPK Tangkap Bupati Pemalang Bersama Tiga Orang Lain, Diduga Terlibat Pemerasan dan Pengurusan Perkara
![]() |
| Keterangan foto : Mereka yang kena OTT |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA sebagai orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK. Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI bersama GHA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala perangkat daerah maupun rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui oknum di KPK.
GHA kemudian bertemu dengan HAH yang memperkenalkannya kepada LBS, yang diketahui merupakan ayah dari DIS. Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan tiga kali pertemuan di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan janji dapat mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang. Setelah diyakinkan, AWI dan GHA sepakat menyiapkan dana tersebut.
Dari total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1,98 miliar, GHA akhirnya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada LBS. Sementara sisa dana yang telah terkumpul masih terus ditelusuri oleh penyidik KPK.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. (SUR)



No comments