PH Heri Santoso: Seluruh Saksi Tegaskan Terdakwa Tidak Pernah Menerima Uang atau Gratifikasi

penasihat Hukum Terdakwa, Alex Candra SH, 

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait tata kelola pertambangan dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Heri Santoso, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Alex Candra SH, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersebut menerangkan Heri Santoso tidak pernah menerima uang maupun bentuk gratifikasi lainnya.

"Klien kami, Heri Santoso, tidak pernah menerima uang atau sesuatu apa pun. Hal ini disampaikan oleh seluruh saksi yang dihadirkan JPU hari ini. Jadi klien kami tidak seperti yang didakwakan JPU telah menerima suap atau gratifikasi," ujar Alex Candra kepada wartawan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menghadirkan saksi Direktur PT Gold Talen River, Syam Ani Rahman.

Dalam keterangannya di persidangan, Syam Ani Rahman mengaku pernah mendatangi Ombudsman RI untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait terhambatnya proses perizinan usaha pertambangan PT Gold Talen River di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Syam juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjanjikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Agung Winarno, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa, apabila seluruh perizinan PT Gold Talen River dapat diselesaikan.

Namun, menurut Syam, uang tersebut tidak pernah diserahkan karena upaya yang dilakukan Agung Winarno tidak membuahkan hasil dan keinginan perusahaan tidak terpenuhi.

Sementara itu, terdakwa Heri Santoso membenarkan keterangan saksi yang menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang Rp3 miliar maupun bentuk pemberian lainnya dari PT Gold Talen River terkait laporan masyarakat di Ombudsman RI.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Heri Santoso menerima suap senilai Rp4,8 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah mewah yang disebut diterima dalam beberapa tahap.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.