Kuasa Hukum Tegaskan Rizal Tak Pernah Meminta atau Menerima Apa Pun, Sidang Dugaan Suap Bea Cukai Berlanjut

Keterangan Foto : Saksi Budiman saat memberikan kesaksian.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Brelly Yanuar Dian, SH kembali menggelar persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (28/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah Budiman Bayu Prasojo.

Dalam keterangannya, Budiman Bayu Prasojo menyatakan bahwa Rizal tidak pernah meminta sesuatu ataupun meminta dipertemukan dengan pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keterangan saksi tersebut juga ditegaskan kembali oleh kuasa hukum terdakwa Rizal Soesilo Aribowo, SH., MH. Menurutnya, selama Rizal bersama Sofyan menjabat, pelayanan di lingkungan Bea dan Cukai justru mengalami peningkatan.

"Sejak Pak Rizal dan Pak Sofyan menjabat di Bea dan Cukai, pelayanan menjadi meningkat. Mereka benar-benar bekerja secara maksimal untuk negara. Untuk itu membutuhkan biaya yang besar yang ada di YKPP dan ditanggung DIPA," ujar kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya pernah menerima uang maupun bentuk pemberian lainnya.

"Dalam hal ini Pak Rizal tidak pernah menerima uang ataupun yang lainnya. Kalau ada pernyataan Pak Rizal menerima sejumlah uang, itu hanya isu yang belum terkonfirmasi secara benar," tegasnya kepada wartawan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut tiga terdakwa, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Sisprian Sibiakso selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Himonangan Sianipar selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan.

Jaksa mendalilkan para terdakwa diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp63,15 miliar. Suap tersebut disebut diberikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sementara gratifikasi yang didakwakan antara lain berupa fasilitas hiburan, satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48–49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.