Mantan Kasi Intelijen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,8 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Budiman saat dengarkan dakwaan JPU. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yanuar Dian, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Takdir Suhan, membacakan surat dakwaan yang menyebut Budiman diduga menerima gratifikasi dan suap dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar.
JPU mengungkapkan, Budiman diduga menerima gratifikasi dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan PT Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara ini, Budiman didakwa bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono. Namun, ketiganya disidangkan secara terpisah.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula pada Juli 2025 ketika pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bertemu dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam pertemuan tersebut, Budiman disebut menyampaikan kepada Rizal agar PT Blueray Cargo "dibantu".
Selanjutnya, dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman diduga menerima uang sebanyak tujuh kali dari John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri. Setiap pemberian bernilai Rp75 juta dalam mata uang dolar Singapura, dengan total yang diterima Budiman mencapai Rp525 juta.
Menurut JPU, uang tersebut diterima Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa pada periode September 2024 hingga Januari 2026, Budiman bersama Rizal dan Sisprian diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Total penerimaan yang diduga diperoleh ketiganya mencapai Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.(SUR)



No comments