Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Keterangan foto : Mantan Dirut PNG Hendi Prio Santoso ( Tengah kaos hitam).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Hendi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider kurungan 140 hari.

Tak hanya itu, Arso juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa mengungkapkan, Hendi Prio Santoso didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp255 miliar.

Menurut JPU, kerugian negara tersebut timbul akibat adanya sejumlah pihak yang diperkaya dalam penyaluran dana PGN kepada Isargas Group. Salah satunya, Hendi disebut menerima keuntungan sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Arso Sadewo Tjokrosoebroto melalui skema pemberian dana dari PGN kepada Isargas Group untuk membantu penyelesaian utang perusahaan tersebut.

Padahal, jaksa menegaskan, PGN bukan perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman dana.

Dana tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran di muka (advance payment) dalam perjanjian jual beli gas. Sementara praktik jual beli gas secara bertingkat telah dilarang pemerintah karena bertentangan dengan kebijakan yang mendukung rencana akuisisi PGN terhadap Isargas Group.

Selain itu, pemberian pembayaran di muka maupun transaksi jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 dan 2018 serta dilakukan tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence), sebagaimana diuraikan JPU dalam surat tuntutannya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.