Pengacara Muda Didakwa Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Sidang Perdana Tertunda karena Praperadilan

Keterangan foto :  Terdakwa dihadapan JPU Andri Saputra SH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Seorang pengacara muda bernama Bangun Paulus Tudungta (26) menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL.

Sidang perdana yang semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, S.H., terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa telah mengajukan gugatan praperadilan atas penanganan perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Rasit Purba, S.H., menjelaskan bahwa persidangan belum dapat dilanjutkan sebelum terdapat putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa.

"Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali setelah ada keputusan atas permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa," ujar hakim saat menunda sidang.

Berdasarkan data yang diperoleh, perkara tersebut bermula pada Februari 2026. Korban berinisial VL mengaku diajak bertemu oleh Bangun Paulus Tudungta bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta. Usai pertemuan, korban dibawa berkeliling Jakarta menggunakan mobil.

Saat melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Permintaan tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp60 juta. Korban juga mengaku diancam tidak akan dipulangkan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta, korban mengaku diturunkan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kepada wartawan, VL menyatakan peristiwa tersebut meninggalkan trauma bagi dirinya.

"Kasus pemerasan dan pengancaman yang saya alami membuat saya sangat trauma," ujar VL.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bangun Paulus Tudungta dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu putusan praperadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.