PN Jakarta Selatan Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Keterangan  foto : Hakim I Ketut Darmawan  SH

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan, "Mengadili: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a mengandung makna praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

"Namun, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan menggunakan ketentuan Pasal 160 ayat (3), maka hal tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

Hakim juga menilai langkah Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan, merupakan upaya untuk menunda sekaligus mengganggu jalannya pemeriksaan pokok perkara.

"Menurut hakim, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan," demikian pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.