Sebut Rizal Tak Pernah Minta atau Terima Uang dalam Sidang Dugaan Suap Bea Cukai

Keterangan foto  :  Terdakwa, Kuasa Hukum dan Saksi ( dari kri ke kanan).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Saksi Jhon Fadle, pimpinan sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, menyatakan bahwa terdakwa Rizal tidak pernah meminta maupun menerima uang darinya ataupun bentuk pemberian lainnya.

Keterangan tersebut disampaikan Jhon saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Darma Tanjung, SH.

Di hadapan majelis hakim, Jhon yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara mengaku pernah bertemu dengan Rizal di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Agustus 2025. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas berbincang santai sambil minum tanpa ada pembahasan mengenai pemberian uang.

"Saya pernah bertemu dengan terdakwa Rizal di Mal Kelapa Gading. Kami hanya ngobrol, minum, dan membahas hal-hal lain. Terdakwa Rizal tidak pernah meminta uang dari saya ataupun yang lainnya," ujar Jhon dalam persidangan.

Jhon juga menjelaskan bahwa pihaknya saat itu menyiapkan 13 amplop berwarna cokelat yang rencananya akan diberikan kepada tujuh orang. Namun, amplop tersebut diserahkan kepada terdakwa Orlando Himonangan Sianipar.

"Pak Rizal tidak pernah menerima uang dari saya atau hal lainnya," tegas Jhon.

Usai sidang, kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, SH., MH., menilai masih terdapat keterangan saksi yang perlu diperjelas, terutama terkait aliran uang yang disebut telah diserahkan kepada Orlando.

"Ada satu hal yang masih belum jelas. Uang yang diberikan kepada Orlando katanya akan dibagikan kepada tiga orang, tetapi Pak Rizal tidak pernah menerimanya dan tidak pernah ada konfirmasi mengenai uang tersebut. Kita lihat nanti dalam persidangan berikutnya," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut tiga terdakwa, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Sibiakso selaku mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2, dan Orlando Himonangan Sianipar selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, didakwa terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Jaksa mendalilkan para terdakwa diduga memberikan suap dengan nilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta menerima gratifikasi.

Suap disebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai. Sementara gratifikasi yang didakwakan berupa fasilitas hiburan, satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48–49 Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.