Sidang Dugaan Korupsi Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Kembali Digelar, Saksi Sebut Ada Intervensi Laporan
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Hery Susanto (kanan). |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Wlyarahma Sulistyowati.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Patnudji Agus Indarto, pegawai Ombudsman RI. Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapat intervensi dari terdakwa Hery Susanto terkait penanganan laporan Ombudsman terhadap PT Thosida Indonesia.
Menurut Patnudji, intervensi tersebut berkaitan dengan proses penyusunan dan penanganan laporan yang sedang ditangani Ombudsman. Sementara itu, Hery Susanto membantah keterangan saksi dan menyatakan kecewa atas kesaksian yang disampaikan di persidangan.
"Saya kecewa karena banyak keterangan saksi yang tidak benar," ujar Hery di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berawal dari dugaan suap dan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Jaksa mendakwa Hery Susanto menerima suap dengan total nilai sekitar Rp4,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan sebuah rumah mewah.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Hery diduga diminta menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta memasukkan kesimpulan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan tindakan maladministrasi.
Jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery, antara lain Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Selanjutnya, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui perantara yang sama.
Selain uang tunai, Hery juga didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Ia juga diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dan Rp525 juta dari pihak yang sama melalui Edi Sukandi.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Hery menerima tambahan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan pidana lainnya. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.(SUR)



No comments