Berkas Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Keterangan foto : Tersangka Yeka Hendra Fatika.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (51), dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (21/8/2026).

Yeka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa perintangan proses peradilan yang berkaitan dengan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Setelah proses administrasi dan penyusunan surat dakwaan rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, SH, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Kejagung.

"Kejari Jakarta Pusat sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Yeka Hendra Fatika yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Komisioner Ombudsman 2021-2026," kata Ruri kepada wartawan.

Menurut Ruri, penyidik menduga Yeka menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai Komisioner Ombudsman dengan mengubah materi dalam laporan akhir hasil pemeriksaan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.

Saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022, Yeka disebut menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta pemantauan melalui pemberitaan media.

Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, jaksa menduga materi laporan tersebut kemudian diubah secara melawan hukum. Materi yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng diduga diarahkan menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar dalam negeri yang berkaitan dengan ekspor CPO.

Kebijakan DMO sendiri mewajibkan perusahaan atau eksportir memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022, eksportir CPO harus memenuhi kewajiban DMO sebelum memperoleh persetujuan ekspor.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Yeka menerima sejumlah uang dari pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso, sebagai imbalan untuk menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman (LAHP) yang telah dimanipulasi.

LAHP tersebut kemudian terbit pada 15 Agustus 2022, ketika perkara dugaan korupsi ekspor CPO dengan terdakwa individu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam LAHP itu, Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun peraturan terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Kelalaian tersebut dinilai berkontribusi terhadap kenaikan harga minyak goreng sejak Agustus 2021 hingga kelangkaan pada akhir Februari 2022.

LAHP juga memuat rekomendasi pencabutan kebijakan DMO.

Jaksa juga menduga Yeka membocorkan LAHP yang bersifat rahasia kepada Marcella Santoso. Padahal, dokumen tersebut seharusnya hanya disampaikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar gugatan Wilmar Group terhadap Menteri Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 September 2023.

Dalam gugatannya, Wilmar meminta hakim menyatakan rekomendasi Ombudsman terkait maladministrasi dalam kebijakan stabilisasi harga minyak goreng sah dan mengikat. Wilmar juga meminta agar kerugian perusahaan sebesar Rp947 miliar dinyatakan sebagai akibat dari maladministrasi tersebut.

Majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan. Hakim menyatakan terjadi maladministrasi, namun menolak tuntutan ganti rugi. Putusan perkara Nomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada 5 Maret 2024.

Putusan PTUN, putusan perdata, serta rekomendasi Ombudsman tersebut kemudian disebut digunakan sebagai salah satu dasar oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan lepas atau onslag terhadap tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Namun, perkara tersebut kemudian berkembang setelah terungkap dugaan suap terhadap hakim. Mahkamah Agung selanjutnya membatalkan putusan kasasi dalam perkara terkait.

Kejagung juga mengungkap dugaan aliran uang yang diterima Yeka tidak ditransfer secara langsung ke rekening pribadinya, melainkan melalui rekening BCA milik seseorang berinisial ANK.

Selain uang tunai, Yeka juga diduga memperoleh jatah berupa sejumlah proyek dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Atas perbuatannya, Yeka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai perintangan proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, Yeka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi para saksi.

Setelah Tahap II selesai, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani proses persidangan.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.