Eks Pejabat LPEI Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi Minta Dibebaskan dari Jerat Korupsi Rp992,82 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Suasana sidang korupsi LPEI. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.
Bantahan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum masing-masing terdakwa dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Andi Maulana Adjie diketahui merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017. Sedangkan Intan Apriadi merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2007–2016.
Keduanya menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar majelis hakim membebaskan Andi dan Intan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum menyatakan Andi dan Intan telah menjalankan tugas sebagai pihak pengusul pembiayaan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan dalam proses pencairan pembiayaan senilai Rp263 miliar pada 2016.
Menurut penasihat hukum, studi kelayakan terkait pengembangan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan pabrik dengan kapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam milik PT Tebo Indah juga telah dilakukan.
Proses pengusulan pembiayaan tersebut, kata mereka, turut mempertimbangkan prinsip kehati-hatian atau prudential credit practice.
Bantah Terima Uang
Tim penasihat hukum juga membantah Andi dan Intan pernah menerima sesuatu atau membuat kesepakatan tertentu untuk memperlancar pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS.
Mereka menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kedua terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proses pembiayaan tersebut.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara. Salah satu alasannya, hingga kini kewajiban pembayaran cicilan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS masih dilakukan.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Andi Maulana Aji dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Andi Maulana Aji dari segala tuntutan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam pledoinya.
Permohonan pembebasan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, dan Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
Sebelumnya Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015–2020.
Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 190 hari kurungan.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Gamaginta, Komaruzzaman, mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI Ryan Wahyudi.
Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp646,35 miliar dengan ketentuan subsider 6 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp346,47 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa antara lain mempersoalkan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk mengenai luas lahan tertanam kelapa sawit.
Jaksa juga mendalilkan adanya dokumen terkait persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan, serta dokumen pendukung pencairan berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.
Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah para terdakwa melalui pembelaan masing-masing.
Dengan dibacakannya pledoi, perkara kini memasuki tahap tanggapan dari jaksa dan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.(SUR)




No comments