KPK Tangkap Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Diduga Terima Rp3,25 Miliar
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka berinisial GH, yang menjabat Kasubdit Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kepabeanan tahun 2025–2026.
GH ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Penahanan GH merupakan perkembangan lanjutan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam konstruksi perkara, diduga terjadi pertemuan antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya GH.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF kepada sejumlah unit kerja di lingkungan Bea dan Cukai. Nilainya masing-masing disebut mencapai Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
Kesepakatan tersebut diduga bermula dari permintaan bantuan JF agar proses kepabeanan atau customs clearance atas perusahaan miliknya dapat berjalan lancar.
JF kemudian diduga memerintahkan stafnya untuk menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura kepada BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit kendaraan bermotor roda dua jenis motor gede (moge), yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Selain itu, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dengan total nilai sekitar Rp2,8 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan KPK. GH juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(SUR)




No comments