JPU Tegaskan Dakwaan Bangun Paulus Tudungta Sudah Cermat dan Lengkap

Keterangan foto : JPU Andri Saputra  SH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Akhmad Rasit Purba, SH, kembali membuka persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta, Rabu (26/8/2026).

Persidangan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

JPU Andri Saputra, SH, dalam tanggapannya menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut JPU, keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak memiliki dasar untuk menggugurkan surat dakwaan.

JPU menyebut penasihat hukum terdakwa mengajukan lima pokok keberatan, yakni terkait ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, JPU menilai seluruh keberatan tersebut tidak termasuk alasan yang dapat menggugurkan surat dakwaan. JPU merujuk Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan.

“Sejumlah dalil penasihat hukum justru telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara dan seharusnya diuji dalam persidangan,” ujar JPU dalam persidangan.

Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan cara penagihan yang dilakukan Bangun Paulus Tudungta diduga disertai kekerasan dan ancaman kekerasan. Terdakwa juga diduga memaksa korban menyerahkan sejumlah uang yang nilainya disebut lebih besar dibandingkan piutang terdakwa.

JPU menegaskan, persoalan utang-piutang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah adanya kesalahan. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius disebut sebesar Rp60,75 juta. Angka tersebut diperoleh dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang sebelumnya diambil korban.

JPU juga menilai tabel perbandingan antara surat dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian materi perkara.

Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan. JPU juga merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan dakwaan tidak serta-merta batal hanya karena terdapat kekurangan uraian sepanjang peristiwa pidana masih dapat dipahami secara jelas.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta.

Bermula dari Pertemuan di Hotel

Perkara tersebut bermula pada Februari 2026. Berdasarkan uraian dalam dakwaan sebagaimana disampaikan dalam persidangan, korban berinisial VL diajak bertemu Bangun Paulus Tudungta bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta.

Setelah pertemuan, korban kemudian dibawa berkeliling Jakarta menggunakan sebuah mobil. Dalam peristiwa tersebut, terdakwa diduga mengancam akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian atas dugaan pencurian apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Nilai uang yang disebut dalam dakwaan juga sempat berubah, mulai dari Rp500 juta, kemudian Rp200 juta, hingga akhirnya mencapai Rp300 juta.

Peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Korban mengaku mengalami trauma akibat dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU, persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.

Putusan sela nantinya akan menentukan apakah eksepsi penasihat hukum diterima atau ditolak dan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.(SUR) 

No comments

Powered by Blogger.