RS AR Bunda Prabumulih Berikan Klarifikasi Terkait Pelayanan Persalinan Pasien H.S Tahun 2019

Direktur : dr. Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad., Mars.

PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID
— RS AR Bunda Prabumulih menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelayanan persalinan terhadap ibu H.W dan bayi H.S pada tahun 2019.

Dalam pernyataannya tertanggal 24 Agustus 2026, pihak rumah sakit menegaskan yang diwakili oleh  Direktur : dr. Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad., Mars bahwa pelayanan persalinan terhadap ibu H.W dan bayi H.S pada saat itu telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di RS AR Bunda Prabumulih.

Berdasarkan penelusuran terhadap rekam medis, bayi H.S dilahirkan pada Oktober 2019 di RS AR Bunda Prabumulih. Setelah pasien dipulangkan pascapersalinan, rumah sakit menyebut tidak terdapat catatan pelayanan, kunjungan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan atas nama pasien tersebut hingga tahun 2026.

Dengan kondisi tersebut, selama kurang lebih tujuh tahun rumah sakit tidak memiliki data pelayanan yang dapat menjadi dasar untuk menilai perkembangan kondisi pasien maupun memberikan tata laksana lanjutan.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, pasien bersama keluarga kembali datang ke RS AR Bunda Prabumulih untuk menyampaikan keluhan dan kondisi H.S.

Pihak rumah sakit menyatakan langsung memberikan pendampingan dan pelayanan secara profesional, cepat dan komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh satu dokter, tetapi melibatkan tim multidisiplin yang terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan Dokter Spesialis Saraf.

Menurut pihak rumah sakit, pendekatan multidisiplin tersebut dilakukan untuk memperoleh penilaian klinis secara menyeluruh, membantu menentukan diagnosis serta permasalahan klinis yang ada, sekaligus memberikan rekomendasi tata laksana yang sesuai dengan kondisi pasien saat ini.

Dalam pernyataan tersebut, RS AR Bunda Prabumulih juga menyebut berdasarkan keterangan keluarga, selama periode pascapersalinan H.S telah mendapatkan berbagai terapi di fasilitas pelayanan kesehatan lain maupun upaya nonmedis dan tradisional, termasuk beberapa kali terapi pijat atau urut.

Terapi tersebut, menurut pihak rumah sakit, dilakukan secara mandiri atas inisiatif orang tua dan berada di luar pemantauan serta tanggung jawab RS AR Bunda Prabumulih.

Karena itu, rumah sakit mengaku tidak memiliki catatan mengenai jenis tindakan, frekuensi, metode terapi maupun respons klinis pasien selama periode tersebut.

“Penilaian mengenai hubungan sebab-akibat antara pelayanan persalinan pada tahun 2019 dengan kondisi klinis pasien pada saat dilakukan pemeriksaan kembali pada tahun 2026 memerlukan kajian medis yang objektif, komprehensif dan didasarkan pada seluruh data klinis yang relevan,” demikian substansi pernyataan RS AR Bunda Prabumulih.

Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa dalam praktik kedokteran, hasil klinis yang tidak sesuai dengan harapan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya malapraktik.

Menurut RS AR Bunda Prabumulih, dugaan pelanggaran dalam pelayanan kedokteran harus dinilai secara objektif dengan melihat dua aspek, yakni kesesuaian dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku di rumah sakit serta kepatuhan terhadap rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pasien dan keluarga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Dokter Spesialis Orthopedi Anak dan Dokter Spesialis Saraf Anak di rumah sakit rujukan di Palembang.

Namun hingga pernyataan tersebut disampaikan, proses pendampingan masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak keluarga pasien.

RS AR Bunda Prabumulih juga menyatakan menghormati dan mendukung setiap proses yang dilakukan pihak Kepolisian maupun instansi berwenang lainnya.

Pihak Rumah sakit menegaskan kesiapan untuk bersikap kooperatif serta memberikan dukungan dan kerja sama yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan komitmen RS AR Bunda Prabumulih untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional serta mendukung proses pemeriksaan terhadap persoalan yang berkembang secara objektif dan sesuai ketentuan.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.