Kejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401 Miliar dalam Kasus Tata Kelola Nikel
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar lebih dari PT CNI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan kepada Tim Penyidik pada 28 Agustus 2026 dan telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Tim Penyidik dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017–2020, Senin (31/8/2026).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menerima penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum. Di antaranya memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH., MH., menjelaskan bahwa pada periode 2017 hingga 2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Menurut Anang, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel berdasarkan hasil uji sebesar 1,7 persen (kurang dari 1,7 persen) untuk memenuhi persyaratan ekspor.
PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP RI, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401 miliar lebih.
Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar lebih. Uang tersebut telah dititipkan pada Bank Mandiri melalui RPL atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Direktur Penyidikan sebagaimana disampaikan Kapuspenkum.(SUR)




No comments