Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Keterangan foto : Kapuspenkum dalam keterangan persnya .

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial BP, selaku penyelenggara negara yang menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak, dan SR, yang juga merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta melakukan ekspose dengan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Kasi Penkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, menjelaskan bahwa PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

Menurutnya, sejak 2008 PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya. Dalam proses tersebut diduga terjadi under invoicing, yakni pelaporan nilai produk pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai berbeda.

Selain itu, dalam periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, dengan menggunakan nama produk High Alfa Pulp, meskipun produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

Tindakan tersebut diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima oleh negara.

Dalam perkara ini, pihak PT TPL diduga meminta bantuan kepada tersangka BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 serta kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya diduga tidak mendasarkan pemeriksaan pada audit program yang telah disusun.

Selain itu, tersangka BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan yang diduga dilakukan pihak PT TPL bersama BP dan SR tersebut mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, Kejaksaan Agung menyatakan nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan secara primer melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.