Kejari Jakarta Pusat Terima Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
![]() |
| Keterangan foto : Dua dari enam tersangka. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008 hingga 2015, Kamis (6/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Yogie Berduka, SH, menjelaskan bahwa enam tersangka yang diserahkan terdiri dari BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd) periode 2008–2014, TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW dari pihak swasta yang merupakan Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Dalam penyidikan terungkap bahwa selama periode 2008–2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui fungsi ISC dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Perubahan mekanisme pengadaan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54, diduga dimanfaatkan untuk melakukan praktik yang merugikan perusahaan.
Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal mengenai kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan sejumlah pejabat PT Pertamina dan PES kepada pihak swasta. Informasi tersebut diduga digunakan untuk memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu dalam proses tender.
Selain itu, pihak swasta bersama beneficial owner sejumlah perusahaan disebut aktif memengaruhi jalannya proses pengadaan melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, hingga penguasaan jalur pengadaan menggunakan perusahaan-perusahaan terafiliasi. Bahkan, diduga diterbitkan pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan guna mengakomodasi kepentingan tertentu, yang kemudian berujung pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pasokan produk kilang untuk beberapa tahun.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan dinilai tidak lagi kompetitif, memperpanjang rantai pasok, serta meningkatkan harga pengadaan, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Para tersangka didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, empat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, tersangka BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum, dikenakan penahanan kota.
Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.(SUR)



No comments