Ketua MA Prof Sunarto: AI Tak Bisa Gantikan Hakim karena Tak Punya Nurani
![]() |
| Keterangan foto : Ketua. MA Prof Sunarto. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), tidak akan sepenuhnya menggantikan peran hakim dalam menegakkan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan kuliah umum dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (10/8/2026).
Dalam kuliah umum tersebut, Prof. Sunarto membahas pentingnya pemahaman generasi muda terhadap ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya di tengah perkembangan teknologi dan kondisi global saat ini.
Ia mengingatkan mahasiswa agar bijak menggunakan media sosial dan memahami batas-batas kebebasan berpendapat di ruang digital. Kritik, ancaman, pemerasan, ujaran kebencian berbasis SARA, hingga penyebaran hoaks memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebebasan berpendapat dan kritik akademik seyogyanya tidak keluar dari ketentuan peraturan. Seperti kritik yang terdapat dalam Pasal 27A UU ITE tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan individu, ketentuan Pasal 27B yang melarang ancaman atau pemerasan hingga Pasal 28 mengenai penyebaran kebencian berbasis SARA dan hoaks,” tutur Prof. Sunarto.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti plagiarisme ekstrem, meretas sistem, serta memanipulasi dokumen elektronik merupakan perbuatan serius yang dapat berhadapan dengan hukum.
Selain persoalan ruang digital, Ketua MA juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi judi online. Ia membeberkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp976,8 triliun sepanjang 2017 hingga Juni 2025.
Di sisi lain, Prof. Sunarto menyoroti perkembangan AI dan pengaruhnya terhadap berbagai profesi, termasuk profesi di bidang hukum.
Menurutnya, AI dapat membantu manusia dalam mengolah data dan mempercepat pekerjaan, tetapi teknologi tersebut tidak memiliki hati nurani maupun empati yang diperlukan dalam proses penegakan keadilan.
“AI dapat membantu mengolah data, namun AI tidak memiliki hati nurani, empati. Oleh sebab itu, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai penegak keadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Sunarto juga menyampaikan capaian pembaruan peradilan berbasis teknologi di lingkungan Mahkamah Agung sepanjang 2025.
Ia mengatakan sebanyak 29.379 perkara atau sekitar 97 persen perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) telah diajukan secara elektronik melalui e-Court.
Menurutnya, digitalisasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi proses peradilan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
“Hal ini dapat menghemat 57 ton kertas, yang sebanding dengan menyelamatkan 683 pohon,” ungkap Prof. Sunarto.
Prof. Sunarto berharap kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan peradilan, tanpa menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, integritas, serta rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.(SUR)



No comments