Pengacara Muda Didakwa Pemerasan dan Pengancaman, Mulai Diadili di PN Jakarta Pusat
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Bangun Paulus Tudungta (baju putih) dihadapan penasehat hukumnya. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pengacara muda Bangun Paulus Tudungta (26) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Rasit Purba, SH.
Dalam dakwaannya, JPU Andri Saputra mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari persoalan uang milik terdakwa yang menurut Bangun Paulus sebelumnya diambil oleh korban.
Dalam perkembangannya, terdakwa diduga memanfaatkan persoalan tersebut untuk meminta sejumlah uang yang disertai ancaman. Atas perkara tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut disebut bermula pada Februari 2026. Saat itu, korban berinisial VL mengaku diajak bertemu Bangun Paulus Tudungta bersama empat orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta.
Setelah pertemuan, korban kemudian dibawa berkeliling Jakarta menggunakan sebuah mobil.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa juga diduga mengancam akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian atas dugaan pencurian apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Nominal uang yang disebut dalam dakwaan disebut sempat berubah, mulai dari Rp500 juta, kemudian Rp200 juta, hingga akhirnya mencapai Rp300 juta.
“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar JPU Andri Saputra seusai persidangan.
Sementara itu, sebelumnya kepada wartawan, VL mengaku peristiwa yang dialaminya meninggalkan trauma. Ia menyebut dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut berdampak terhadap kondisi dirinya.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, proses pembuktian akan menentukan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.(SUR)



No comments