Mantan Relationship Manager BRI Cabang Jakarta Pusat Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp122 Miliar
![]() |
| Keterangan foto: Terdakwa Frengky dan kuasa hukumnya |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mantan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan Sianturi, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp122 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riaky, S.H., di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Frengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, Frengky juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
JPU juga menuntut Frengky membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pengajuan Kredit Modal Kerja oleh Maria dan Li Putri pada tahun 2023 menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar permohonan kredit. Namun, kontrak-kontrak tersebut diduga merupakan dokumen fiktif.
Sebagai Relationship Manager, Frengky diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses analisis kredit. Ia juga disebut tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen pengajuan kredit sebelum memberikan rekomendasi kepada pimpinan.
"Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar," ujar JPU dalam persidangan.
Setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan dana tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Frengky diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut. Kredit tersebut kemudian dinyatakan macet dan masuk dalam kategori kolektibilitas 5 (Col 5).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.(SUR)



No comments