Pemkab Muara Enim Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Bidang DATUN


MUARA ENIM, BERITAONE.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Nota Kesepakatan (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Rabu (5/8/2026) 

Penandatanganan MoU berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang dan dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Gunawan Wisnu, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Yulius, M.Si.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Muara Enim dan Kejari Muara Enim, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Plt. Bupati Muara Enim, Sumarni, mengimbau seluruh jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muara Enim agar tidak ragu untuk berkonsultasi maupun meminta pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut penting untuk memastikan setiap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan ragu dan jangan sungkan untuk berkonsultasi maupun meminta pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. Ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan terhindar dari risiko hukum,” tegasnya.

Melalui MoU tersebut, Pemkab Muara Enim berharap koordinasi dengan Kejari dapat semakin optimal, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang profesional, akuntabel dan berintegritas dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Muara Enim.(Tas) 

No comments

Powered by Blogger.