PERADI Diminta Tindak Tegas Advokat Iki Dulagin atas Dugaan Pelanggaran Etik Berat
![]() |
| Keterangan foto ; Suasana ketika Kantor PERADI didemo massa. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tower, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Dewan Kehormatan PERADI menindak tegas seorang advokat bernama Iki Dulagin yang mereka tuduhkan melakukan tindakan intimidasi, dugaan premanisme, serta pelanggaran kode etik profesi.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ancaman, intimidasi, hingga percobaan penyuapan yang disebut dilakukan oleh advokat tersebut bersama stafnya terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Lapangan aksi, Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk kalangan profesi hukum.
“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih.
Ia meminta Dewan Kehormatan PERADI memberikan penanganan secara adil, transparan, dan objektif terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Menurut Jalih, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menggunakan profesinya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik.
Lisa Siapkan Pengaduan Etik
Pada kesempatan yang sama, seorang warga bernama Lisa, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum NU Bogor Raya, menyatakan akan mengadukan Iki Dulagin ke Dewan Kehormatan PERADI.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan tindakan, antara lain manipulasi data, kecurangan, serta dugaan penghasutan terhadap anggota keluarganya.
Lisa mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika Iki Dulagin menjadi kuasa hukum mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, dalam perkara perceraian yang berlangsung sejak 2021.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” kata Lisa.
Lisa juga mempersoalkan perkara terkait aset warisan almarhum ayahnya. Ia menyatakan rumah warisan tersebut telah dinyatakan sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 222.
Namun, berdasarkan data yang disebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Lisa menduga terdapat pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat rumah warisan tersebut oleh pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.
Selain itu, Lisa menuduhkan adanya upaya menghasut anak sulungnya untuk menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan perdata tersebut, menurut Lisa, akhirnya ditolak pada tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Atas rangkaian persoalan tersebut, Lisa mengaku telah membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset.
“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” ujarnya.
Massa kemudian membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan tuntutan. Aparat keamanan tetap melakukan pengamanan hingga aksi selesai.
Catatan: Seluruh tuduhan terhadap Iki Dulagin dalam berita ini merupakan klaim dari pihak pengadu dan massa aksi. Kebenaran materiilnya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan etik yang berwenang. Iki Dulagin berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan tersebut.(MM)



No comments