Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp83 Juta
![]() |
| Kuasa hukum Petro Prabu, Usman Firiansyah, SH, MH |
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID — Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran tagihan gas kota untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasuki tahap pendalaman. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Ir. Heryanto, MSP, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (14/8/2026).
Heryanto hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Usman Firiansyah, SH, MH dan Judi Adrianto, SH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan pemilik SPPG berinisial MR terkait dana pembayaran tagihan gas.
Persoalan tersebut bermula dari dana sekitar Rp176 juta yang disebut telah disetorkan kepada Heryanto untuk pembayaran tagihan gas. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp93 juta disebut telah dibayarkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN), sementara sisa dana sekitar Rp83 juta kemudian menjadi pokok persoalan dalam laporan.
MR selanjutnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena menilai penggunaan atau status dana yang tersisa belum jelas.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, SIK, MH, MTrMil melalui Kasatreskrim AKP Jon Kenedi, SH, MSi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Heryanto.
“Benar, yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi terkait laporan yang sedang ditangani,” ujar Jon Kenedi.
Menurutnya, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Masih kita dalami. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk kepentingan penanganan laporan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak PTGN. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri alur pembayaran tagihan gas sekaligus mencocokkan informasi mengenai dana yang menjadi pokok persoalan.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman
Sementara itu, kuasa hukum Heryanto, Usman Firiansyah, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kita menghargai proses yang dilakukan kawan-kawan Serse Polres Prabumulih atas klarifikasi mereka terhadap klien kami Ir. Heryanto, MSP selaku Plt Direktur Petro Prabumulih,” ujar Usman.
Ia juga menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun, menurut pihak Heryanto, persoalan tersebut lebih mengarah pada kesalahpahaman terkait mekanisme pembayaran.
“Kami menilai dalam permasalahan hukum ini sangat kuat persoalan kesalahpahaman. Namun, kita akan tetap mengutamakan cara musyawarah untuk kebaikan bersama,” katanya.
Menurut Usman, pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan pelapor dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Bagaimanapun juga mereka adalah pelanggan, kami juga mengutamakan persoalan dengan penyelesaian kekeluargaan,” ujarnya.
Terkait dana Rp83 juta yang menjadi pokok persoalan, Usman menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pihaknya, dana tersebut telah dibayarkan kepada PTGN pada 4 Agustus 2026.
“Sudah dibayarkan ke PTGN Rp83 juta pada 4 Agustus, masih tersisa Rp37 juta. Telah memanggil pelapor untuk dikembalikan tetapi belum datang,” jelasnya.
Pihak Petro Prabumulih, kata Usman, juga telah membuka ruang mediasi dan komunikasi dengan pelapor untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Kita akan tetap mengutamakan cara musyawarah untuk kebaikan bersama,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Pelapor Serahkan Proses kepada Polisi
Saat ini, Satreskrim Polres Prabumulih masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para pihak serta mengumpulkan alat bukti terkait laporan tersebut.
Heryanto masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini dan belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka.
Sementara itu, pelapor berinisial MR saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan semuanya saya serahkan kepada pihak berwajib karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar MR singkat.
Dengan demikian, seluruh pihak masih memiliki kedudukan hukum masing-masing dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai proses hukum memberikan kepastian.(MM)



No comments