Sepuluh Penjudi Digelandang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Diadili

Keterangan foto : Para penjudi yang diadili di PN Jakpus.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Perkara dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan di kawasan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebanyak 10 orang yang diamankan polisi dalam penggerebekan kasus perjudian tersebut kini menjalani proses hukum. Persidangan perkara ini mulai berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tri Yanti Merlyn, SH, disebutkan enam terdakwa yang telah didakwa dalam perkara tersebut, yakni Terdakwa I Remond (46), Terdakwa II Andreas Arkian Badin (59), Terdakwa III Rudy Pranoto (63), Terdakwa IV Heriyanto (58), Terdakwa V Deedy Karto (60), dan Terdakwa VI Apen (56).

Selain para terdakwa, terdapat sejumlah saksi yang juga didakwa dalam penuntutan terpisah, yakni Hadi Chandra Wijaya Oey, Fam Tje Tje, Achmad Susanto, dan Martin Unsulangi Heng.

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, perbuatan perjudian tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gang Gatep Mangga Dua Dalam RT 007/RW 006, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Para terdakwa bersama sejumlah saksi diduga menyelenggarakan permainan judi jenis Tasiau dan Paikyu. Permainan tersebut, menurut dakwaan, merupakan permainan yang mengandalkan keberuntungan dan tidak membutuhkan keahlian khusus, sehingga kemenangan pemain tidak dapat dipastikan.

Dalam permainan Tasiau, para pemain memasang uang taruhan dengan nilai minimal Rp50 ribu pada kolom lapak Tasiau di atas meja. Sementara itu, pemasangan taruhan pada kolom gambar dadu disebut dapat mencapai maksimal Rp3 juta.

Dalam perkara tersebut, Martin Unsulangi Heng disebut menyediakan modal sekitar Rp405 juta untuk memberikan kesempatan kepada para pemain mengikuti permainan judi Paikyu dan Tasiau di lokasi tersebut.

Kegiatan perjudian itu diduga dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas kepolisian membawa para terdakwa beserta sejumlah saksi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.