Disnakertrans Muba Tegaskan Hak Upah Lembur Wajib Dibayar, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
SEKAYU, BERITAONE.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merilis pedoman teknis perhitungan upah lembur bagi pekerja. Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja dan pelaku usaha sekaligus memastikan pemenuhan hak normatif pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan nasional.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pembayaran upah lembur merupakan kewajiban perusahaan dan tidak dapat dianggap sebagai bonus ataupun pemberian sukarela.
“Kami tegaskan, lembur adalah hak ekonomi pekerja yang wajib dibayar penuh, bukan kerelaan atau bonus sepihak. Tidak ada istilah lembur sukarela tanpa upah,” tegas Herryandi, Jumat (11/9/2026).
Ia juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba mematuhi ketentuan mengenai batas waktu lembur, yakni maksimal empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi pekerja, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.
“Lindungi hak pekerja dan patuhi aturan lembur, karena ini adalah bagian penting dari komitmen kita bersama mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat yang BerAKHLAK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, mengungkapkan masih ditemukan sejumlah kekeliruan dalam penerapan perhitungan upah lembur di lapangan.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi, kata Faezal, adalah penggunaan pembagi 200 jam dalam menghitung upah per jam.
“Masih banyak HRD perusahaan yang keliru menerapkan pembagi 200 jam. Padahal, regulasi melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas menggunakan pembagi 173,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga masih ditemukan keliru dalam membedakan besaran pengali upah lembur antara hari kerja biasa dengan hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Persoalan lainnya adalah tidak dibuatnya Surat Perintah Lembur (SPL). Menurut Faezal, dokumen tersebut penting sebagai bukti administratif dan hukum apabila di kemudian hari terjadi perselisihan hubungan industrial.
“Bagi para pekerja yang hak lemburnya diabaikan atau tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melapor ke kantor kami. Identitas pelapor dijamin aman dan dilindungi,” tegas Faezal.
Formula Perhitungan Upah Lembur
Disnakertrans Muba menjelaskan, ketentuan upah lembur mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, upah per jam dihitung dengan formula upah sebulan dibagi 173.
Untuk lembur pada hari kerja biasa, jam pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam, sedangkan jam kedua, ketiga dan keempat masing-masing sebesar dua kali upah per jam.
Sementara untuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, terdapat perbedaan perhitungan berdasarkan sistem kerja lima hari atau enam hari dalam seminggu.
Untuk sistem enam hari kerja, tujuh jam pertama masing-masing dihitung dua kali upah per jam, jam kedelapan tiga kali, sedangkan jam kesembilan dan kesepuluh masing-masing empat kali upah per jam.
Adapun pada sistem lima hari kerja, delapan jam pertama dihitung dua kali upah per jam, jam kesembilan tiga kali, sedangkan jam kesepuluh dan kesebelas masing-masing empat kali upah per jam.
Contoh Perhitungan
Sebagai simulasi, apabila seorang pekerja memiliki komponen upah sebulan sebesar Rp5 juta, maka upah per jamnya adalah sekitar Rp28.902, berdasarkan perhitungan Rp5 juta dibagi 173.
Jika pekerja tersebut melakukan lembur selama dua jam pada hari kerja biasa, perhitungannya adalah 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan dua kali upah per jam untuk jam kedua. Total hak lemburnya sekitar Rp101.157.
Sedangkan apabila lembur dua jam dilakukan pada hari Minggu atau hari libur resmi, dengan penghitungan dua kali upah per jam untuk masing-masing jam, total hak lembur sekitar Rp115.608.
Disnakertrans Muba juga mengingatkan bahwa pelaksanaan lembur harus berdasarkan persetujuan pekerja dan disertai Surat Perintah Lembur dari perusahaan.
Bagi pekerja, masyarakat maupun serikat pekerja yang menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan hak ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba menyediakan layanan pengaduan resmi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Hotline Bidang Hubungan Industrial di nomor 0857-6871-5224, yang beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, atau melalui email disnakertrans@mubakab.go.id.
Dengan adanya pedoman tersebut, Disnakertrans Muba berharap perusahaan semakin tertib dalam menerapkan ketentuan ketenagakerjaan dan pekerja memperoleh haknya secara adil sesuai peraturan yang berlaku.(FR)




No comments