Eksepsi Dibantah Jaksa, Pengacara Immanuel Tarigan Tegaskan Kliennya Tak Terima Rp935 Juta
![]() |
| Keterangan foto : Indra Tarigan SH, cs. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pinjaman PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS), dengan terdakwa Immanuel Tarigan dan dua terdakwa lainnya, Kamis (3/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Haskori dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam persidangan, JPU Silvi tetap pada dalil dalam surat dakwaan, termasuk mengenai dugaan penerimaan uang oleh terdakwa Immanuel Tarigan.
Jaksa sebelumnya menyebut Immanuel Tarigan, yang saat itu menjabat Manajer Investasi Direktorat Investasi PT PPA, menerima uang sebesar Rp935 juta dari terdakwa Firman Saputra Nugraha, selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan proses pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara tahun 2019–2020.
Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh penasihat hukum Immanuel Tarigan, Indra Tarigan. Ia menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang Rp935 juta sebagaimana yang disebutkan Jaksa dalam perkara tersebut.
Indra juga menegaskan bahwa kliennya tidak memperoleh keuntungan dari pemberian pinjaman PT PPA kepada PT BAS.
"Kami telah mengirim surat yang ditembuskan ke Komisi III dan Komisi VI. Jadi, harapan kami jangan dipersulit terkait data-data dan peristiwa hukum yang sedang dihadapi klien kami," jelas Indra Tarigan seusai persidangan, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa tiga orang, yakni Immanuel Tarigan selaku Manajer Investasi PT PPA, Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta Feri Hendriyanto selaku Direktur PT BAS.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada 2019–2020.
Jaksa menyebut pemberian pinjaman tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38,85 miliar. Sementara Immanuel Tarigan diduga menerima Rp935 juta untuk memuluskan proses pemberian pinjaman tersebut.
Meski demikian, pihak penasihat hukum Immanuel tetap membantah tuduhan tersebut dan meminta agar fakta serta data yang berkaitan dengan perkara kliennya dapat dibuka secara transparan dalam proses persidangan.
Perkara kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.(SUR)




No comments