Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Rumah Mewah dari PT Thosida Indah

Keterangan foto : Terdakwa (tengah baju merah) didampingi para pengacaranya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Timur dari PT Thosida Indah sebagai hadiah atau suap.

Bantahan tersebut disampaikan Hery saat menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Dalam persidangan, Hery menjelaskan bahwa dirinya memang pernah memiliki niat untuk membeli rumah tersebut secara pribadi. Namun, rencana itu akhirnya batal karena harga rumah dinilai terlalu tinggi.

“Rumah tersebut awalnya mau dibeli, namun tidak jadi karena harganya terlalu mahal,” ujar Hery di hadapan majelis hakim.

Rumah tersebut sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan penanganan laporan PT Thosida Indah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ahli: Pemberian Harus Terbukti Diterima Pejabat

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Suparji.

Di hadapan majelis hakim, Prof. Suparji menjelaskan bahwa pemberian hadiah berupa uang maupun barang kepada pejabat negara dengan maksud memengaruhi atau menjanjikan sesuatu terkait jabatannya dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan gratifikasi, tergantung konstruksi perkara dan unsur yang dibuktikan.

Namun, ahli menekankan pentingnya pembuktian secara materiil. Menurutnya, jaksa harus mampu membuktikan bahwa uang atau barang yang didakwakan memang benar-benar berpindah dan diterima oleh pejabat yang bersangkutan.

“Pemberian hadiah tersebut harus dapat dibuktikan secara konkret uang atau barangnya diterima oleh pejabat negara tersebut,” tegas Prof. Suparji.

Menanggapi keterangan ahli tersebut, Hery menilai kesaksian Prof. Suparji justru memperkuat posisi pembelaannya.

Hery mengklaim dirinya tidak dapat dikategorikan sebagai penerima suap karena, menurut dia, tidak pernah menerima rumah maupun uang sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery Susanto menerima uang suap dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar.

Jaksa menduga uang tersebut mengalir secara bertahap kepada terdakwa melalui tiga orang perantara, yakni Lukman Palaluniang, Agung Winarno, dan Edi Sugandi.

Sementara itu, kuasa hukum Hery Susanto, Alex Chandra, menegaskan bahwa hingga persidangan berlangsung, pihaknya menilai belum ada saksi yang secara langsung menerangkan bahwa kliennya menerima hadiah atau janji dari pengusaha maupun pihak lainnya.

“Seperti yang sudah-sudah disidangkan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, sampai saat ini tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Hery Susanto menerima hadiah atau janji dari pengusaha maupun siapa saja,” kata Alex usai persidangan.

Menurut Alex, fakta persidangan juga belum menunjukkan adanya bukti fisik berupa uang maupun barang yang diterima oleh kliennya.

“Faktanya tidak ada satu bukti pun, apakah itu uang dan lainnya, seperti sekian miliar atau ratusan juta. Itu semua tidak ada,” tegasnya.

Alex kembali mempertanyakan dasar tuduhan penerimaan uang tersebut. Menurutnya, apabila kliennya disebut menerima uang, maka harus ada bukti maupun saksi yang menerangkan secara jelas mengenai penerimaan tersebut.

“Tidak ada saksi yang menerangkan bahwa klien kami menerima. Kalau disebut menerima, mana buktinya? Dan itu semua tidak ada,” tandas Alex.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh tuduhan terhadap Hery Susanto masih harus dibuktikan dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SUR) 

No comments

Powered by Blogger.