Lansia di Muba Gugat Lahan Jalan Hauling, Tuntut PT Cakra Adi Pratama Hentikan Aktivitas
MUBA, BERITAONE.CO.ID — Seorang lanjut usia (lansia) berinisial MT (78), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggugat PT Cakra Adi Pratama secara perdata. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penggusuran sebagian lahan milik MT yang digunakan untuk pembangunan jalan hauling batu bara.
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sekayu dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN SKY, dengan perkara yang didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim Kuasa Hukum MT, yang terdiri dari Muhammad Irham, Hendri, Heri Kusuma dan Aan Adi Kusuma dari Kantor Pengacara Mohammad Irham dan Rekan, membenarkan telah mengajukan gugatan tersebut.
Kuasa hukum yang dipimpin Mohammad Irham atau akrab disapa Koyong Irham mengatakan, kliennya memiliki lahan seluas sekitar 8,8 hektare yang berada di Dusun VIII Lubuk Tampang, Desa Tanah Abang.
Menurutnya, lahan tersebut telah diusahakan oleh MT dan keluarganya selama puluhan tahun, sejak sekitar 1965. Namun, sekitar 1,1 hektare dari lahan tersebut diduga telah digusur untuk pembangunan jalan hauling batu bara.
“Klien kami yakni MT mempunyai lahan seluas 8,8 hektare yang terletak di Dusun VIII Lubuk Tampang, Desa Tanah Abang. Lahan klien kami telah diusahakan bertahun-tahun sejak sekitar tahun 1965. Namun, sekitar 1,1 hektare lahan itu diduga telah digusur oleh PT Cakra Adi Pratama untuk pembangunan jalan hauling batubara,” ungkap Koyong Irham kepada media ini di Sekayu, Kamis (3/9/2026).
Ia menyebut, dalam perkara tersebut kliennya mendalilkan tidak pernah menerima pembayaran atau ganti rugi atas penggunaan maupun penggusuran sebagian lahan tersebut.
“Ironinya, klien kami tidak pernah menerima ganti rugi atas penggusuran tanah tersebut,” ujarnya.
Koyong Irham juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini aktivitas pembangunan maupun penggunaan jalan hauling di atas lahan yang dipersoalkan masih berlangsung.
Akibatnya, kata dia, MT tidak lagi dapat memanfaatkan sebagian lahan tersebut sebagaimana sebelumnya, sehingga menurut pihak penggugat menimbulkan kerugian.
Atas persoalan tersebut, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sekayu.
“Pokok tuntutan ialah agar PT Cakra Adi Pratama dan para tergugat lainnya dapat mengganti kerugian klien kami,” jelasnya.
Selain tuntutan pokok dalam perkara tersebut, kuasa hukum MT juga mengajukan tuntutan provisionil. Pihak penggugat meminta majelis hakim menetapkan status quo terhadap objek lahan yang disengketakan selama proses persidangan berlangsung.
“Karena proses perkaranya masih berjalan dan belum ada putusan, kami meminta majelis hakim untuk memerintahkan PT Cakra Adi Pratama dan para tergugat lainnya untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut,” tegas Koyong Irham.
Pihak penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu dapat mempertimbangkan seluruh dalil, bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, mengenai dalil gugatan dan tuntutan tersebut, PT Cakra Adi Pratama belum memberikan keterangan dalam informasi yang disampaikan kepada media ini. (FR)




No comments